Portal TNGHS

Taman Nasional Gunung Halimun Salak merupakan Kawasan Konservasi yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 327/Menlhk/Setjen/PLA.2/4/2016 tanggal 26 April 2016 tentang Perubahan Fungsi Sebagian Kawasan Hutan TNGHS seluas 17.373 ha dan pengembalian Areal Penggunaan Lain (Enclave) seluas 7.847 ha, yang menjadikan luas TNGHS menjadi ± 87.699 ha.  Wilayah (TNGHS) secara administrasi berada di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten serta Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Secara geografis terletak pada 106 12’ 58” BT - 106 45’ 50” BT dan 60 32’ 14” LS - 60 55’ 12” LS.